Breaking News : Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral

Robby Ridwan, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 20:36 WIB
Sidang vonis kasus konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin Cs di PN Blitar (MPI)
Share :

Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh akibatnya ada mis informasi yang disampaikan samsudin karena potongan video ini.

Sebelumnya JPU menuntut Gus Samsudin 2,5 tahun penjara. Kemudian anak buahnya dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus pembuatan konten Youtube ‘tukar pasangan’.

Video itu kemudian dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan viral di media sosial.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya