Breaking News : Gus Samsudin Divonis Bebas di Kasus Konten Tukar Pasangan yang Viral

Robby Ridwan, Jurnalis
Senin 29 Juli 2024 20:36 WIB
Sidang vonis kasus konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin Cs di PN Blitar (MPI)
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya karena dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembuatan konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di PN Blitar, Senin (29/7/2024) sore, hakim menyatakan konten tukar pasangan yang dibuat Samsudin Cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

Begitu majelis hakim membacakan vonis bebas pada tiga terdakwa Samsudin Cs, para pengikut Gus Samsudin langsung menyuarakan takbir.

Istri Samsudin yang menunggu di luar ruangan juga menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.

Sidang kasus konten tukar pasangan Gus Samsudin dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan didampingi Hakim Anggota M Iqbal Hutabarat, dan M Syafi'i.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa konten Youtube yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya