Sebab, reposisi jabatan ini sebenarnya untuk menjalankan aturan organisasi di PBNU, di mana Wakil Ketua Umum tidak dibenarkan rangkap jabatan dengan pengurus harian partai politik. Gus Falah lantas mencontohkan dirinya juga berpindah jabatan dari Ketua PBNU.
Sebab, politikus Senayan itu merangkap jabatan lain sebagai pengurus harian di salah satu sayap politik PDI Perjuangan. “Saya juga diturunkan dari ketua PBNU kini menjadi wakil Ketua Lembaga Tamir Masjid PBNU. Tapi 'kan ini aturan organisasi jadi harus dijalani,” ujar anggota Komisi VII DPR RI tersebut.
Dia menyarankan, Nusron harusnya juga melihat tayangan secara utuh konteks pernyataan Gus Yahya, sebelum mengoreksi pernyataan ketua umum. Ungkapan Gus Yahya tentang Pansus Haji sebenarnya sebatas menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers pleno PBNU.
Pada saat bersamaan, Gus Yahya juga mengatakan pada wartawan yang tanya bahwa Pansus haji bukanlah urusan PBNU. "Namun karena wartawan tetap mengejat dengan pertanyaan itu, Gus Yahya kemudian menjawab secara normatif bahwa pelaksanaan haji bisa dilihat dari respon atau survei masyarakat apakah pelaksanaan haji tahun ini berhasil atau tidak," tambahnya.
(Maruf El Rumi)