Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Tiga Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 16:27 WIB
Sidang perdana kasus korupsi timah (foto: MPI/Khabibi)
Share :

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya