Polisi: Dua dari 10 Anak Jadi Korban Penganiayaan di Daycare Depok

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 15:31 WIB
penganiayaan bayi di Daycare (Foto: MPI)
Share :

Sebagai informasi, pelaku MI dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya