BNNP Kepri Musnahkan 224,08 Gram Sabu dan 831,38 Gram Ganja

Dicky Sigit Rakasiwi, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2024 11:29 WIB
BNNP Kepri musnahkan barang bukti (Foto: MPI)
Share :

"WD yang paling berperan, dia juga pemakai dan barang itu juga dia cicipi," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya