Pernyataan Lukman Edy tersebut, kata Cucun sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kebencian, salah paham, di internal maupun eksternal PKB.
Dalam kesempatan ini, Cucun menegaskan jika PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda.
PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011. “Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi,” tambahnya.
Cucun juga menyinggung posisi Lukman Edy yang menjadi salah satu Komisaris di salah satu BUMN
(Salman Mardira)