JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Majelis Hakim meyakini, Mirza terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
Majelis Hakim juga memvonis Mirza dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Mirza juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp300 juta.
"Terhadap uang Rp300 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.