JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.
Namun, salah satu pasal yang menimbulkan polemik yakni pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril pun menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. Dia menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja.
Melainkan, hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah, namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” tambahnya.
Sementara itu, Syahril menjelaskan bahwa pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.