Cak Imin Dilaporkan Bawa Istri dalam Rombongan Timwas Haji, MKD Tak Temukan Pelanggaran 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 15:06 WIB
Nazaruddin Dek Gam (Foto: fraksipan.com)
Share :

Dalam menindak laporan itu, Nazaruddin berkata, MKD DPR RI berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Jadi meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses di mana harusnya aktivitas anggota difokuskan ke dapil, kasus ini menyangkut Pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar politikus PAN tersebut.

Sebelumnya pada Senin 5 Agustus 2024, Cak Imin dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena membawa istrinya dalam rombongan Tim Pengawas Haji 2024.

Cak Imin diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, dan melanggar kode etik anggota DPR.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya