Pelantikan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Digelar Serentak, Kecuali yang Bersengketa di MK

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 18:06 WIB
Ketua KPU RI. Foto : Okezone/Danandaya.
Share :

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut jadwal pelantikan calon kepala daerah (Cakada) hasil Pilkada serentak 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur paling memungkinkan pada 7 Februari 2025. 

"Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk Gubernur/Wakil Gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," kata Tito.

Mahkamah Agung (MA) telah mengubah beleid pasal soal Pilkada serentak. Semula syarat usia Cakada diatur setelah penatapan pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke KPU, namun kini syarat usia Paslon ditentukan saat waktu pelantikan.

Adanya aturan itu, membuat KPU membutuhkan kepastian pasti, kapan sebenarnya waktu pelantikan paslon, agar bisa menerima pendaftaran cakada yang berkontestasi di Pilkada 2024. 

"Nah, dari KPU, akarnya dari pusat MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan, KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal, sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan," lanjut Tito. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya