"Sosialisasi atau imbauan agar tidak parkir di sembarangan tempat yang bisa mengganggu," jelas Nopta.
Sementara, terkait tindakan tilang, polisi memang tindah membantah. Hanya saja penilangan dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir.
"Tindakan penilangan bagi yang kendaraan parkir di rambu ada larangan parkir sebagai edukasi," tambah Nopta.
Tindakan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan berlalu lintas. Hal ini dilakukan agar meminimalisir gangguan kelancaran berlalu lintas.
"Yang ditilang pun hanya 13 kendaraan karena parkir di rambu larangan. Sekali lagi, sebagai upaya edukasi agar semua tertib," tutup Nopta.
(Puteranegara Batubara)