Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009
Sementara itu, pelaku Roy Satria (27) mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu di Mesuji.
"Setelah mendapat barang itu, saya ke Bandarlampung naik travel, terus pas sampai kosan, saya baru ditangkap. Saya tidak kenal dengan orang yang nyuruh itu," ungkapnya.
Roy mengaku akan mengedarkan sabu bernilai Rp50 juta itu di Bandarlampung dengan upah sebesar Rp2 juta.
(Fakhrizal Fakhri )