Diupah Rp2 Juta, Kurir Sabu di Bandarlampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 01:47 WIB
Kurir narkoba ditangkap polisi (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009

Sementara itu, pelaku Roy Satria (27) mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang haram itu di Mesuji.

"Setelah mendapat barang itu, saya ke Bandarlampung naik travel, terus pas sampai kosan, saya baru ditangkap. Saya tidak kenal dengan orang yang nyuruh itu," ungkapnya.

Roy mengaku akan mengedarkan sabu bernilai Rp50 juta itu di Bandarlampung dengan upah sebesar Rp2 juta. 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya