JAKARTA - Enam terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky akan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara yang menjerat mereka ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu 14 Agustus 2024.
"Hari Rabu 14 Agustus 2024 pukul 09.00 kami tim akan mendaftarkan PK ke PN Cirebon," kata kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024).
Jutek masih belum ingin membeberkan terkait barang bukti baru atau novum yang akan menjadi dasar pengajuan PK tersebut. Dia mengatakan bahwa bukti tersebut akan disampaikan saat PK sudah diajukan.
"Nanti di sana yah disampaikan," ujarnya.
Dua saksi kunci telah disiapkan sebagai salah satu bukti baru yang diyakini dapat mengungkap fakta sebenarnya dari kasus Vina.