JAKARTA - Enam terpidana kasus kematian Vina Cirebon dan Eky akan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara yang menjerat mereka ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu 14 Agustus 2024.
"Hari Rabu 14 Agustus 2024 pukul 09.00 kami tim akan mendaftarkan PK ke PN Cirebon," kata kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024).
Jutek masih belum ingin membeberkan terkait barang bukti baru atau novum yang akan menjadi dasar pengajuan PK tersebut. Dia mengatakan bahwa bukti tersebut akan disampaikan saat PK sudah diajukan.
"Nanti di sana yah disampaikan," ujarnya.
Dua saksi kunci telah disiapkan sebagai salah satu bukti baru yang diyakini dapat mengungkap fakta sebenarnya dari kasus Vina.
Tim kuasa hukum terpidana, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, dan Sudirman, telah melakukan berbagai persiapan untuk mengajukan PK.
Dua saksi baru, Ismail dan Adi, yang mengetahui persis kejadian malam itu, siap memberikan keterangan yang dapat membuktikan Vina dan Eky mengalami kecelakaan.
Saksi-saksi ini melihat langsung bagaimana Eky dan Vina terjatuh dari motor yang melaju dengan kecepatan tinggi. Mereka juga mendekati kedua korban yang terkapar di jalan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
(Salman Mardira)