Airlangga Mundur, Bisakah Jokowi atau Gibran Jadi Ketum Golkar? Begini Aturannya

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 05:33 WIB
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: ANTARA)
Share :

JAKARTA - Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari Ketua Umum Partai Golkar, Minggu 11 Agustus 2024. Isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya yang juga wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka akan jadi ketum Golkar kembali mencuat. Tapi, apakah kedunya memenuhi syarat?

Jokowi dan Gibran sebelumnya merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, keduanya berbeda haluan politik dengan PDIP dan ketua umumnya Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2024. Hubungan mesra Jokowi-Gibran dengan PDIP yang sangat kuat selama ini pun berantakan. Megawati dan loyalisnya mulai gencar mengkritik Jokowi.

Sejurus dengan mundurnya Airlangga dari jabatan ketum Golkar, isu Jokowi atau Gibran akan mengambil alih Golkar kembali muncul, disamping nama Bahlil Lahadalia juga disebut-sebut sebagai calon kuat pengganti Airlangga. Lalu, bagaimana aturan pencalonan ketua umum di Golkar?

Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono mengatakan bahwa salah satu untuk menjadi ketum Golkar adalah pernah menjadi pengurus Golkar di tingkat pusat maupun daerah.

"Pernah jadi pengurus yang siap secara riil, secara sah, pernah jadi pengurus pusat maupun daerah, itu bisa diterima menjadi ketua umum. Walaupun tidak otomatis, tapi itu persyaratan," kata Agung, Minggu kemarin.

"Jadi kita tidak bisa menerima calon ketua umum yang tidak pernah duduk sebagai pengurus, apakah pengurus pusat atau daerah. Itu nanti akan gugur dalam seleksi," imbuhnya.

Ketua Dewan Pembina Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical di sela Silaturahmi Golkar Se-Indonesia di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 15 Maret 2024, pernah mengatakan bahwa partainya akan dengan senang hati menerima Jokowi dan Gibran jika mau bergabung.

“Kalau pak Jokowi masuk ya boleh saja, kita kan (menerima) dengan senang hati karena beliaukan tokoh masyarakat, sebagai Presiden selama 10 tahun saya kira wajar kalau kita senag hati,” kata Ical menjawab wartawan soal isu Jokowi dan Gibran akan bergabung dengan Golkar sekaligus jadi petinggi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Menurut Ical, syarat untuk jadi ketua umum Golkar harus jadi pengurus selama 5 tahun sesuai aturan internal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Golkar. Namun ada cara lain bisa dilakukan tanpa harus menjadi pengurus selama 5 tahun, yakni dengan mengubah AD dan ART.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya