KLHK Peringatkan 90 Perusahaan Terindikasi Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, Perindo: Peringatan Saja Tidak Cukup

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 16:27 WIB
Ilustrasi
Share :

Ia pun meminta pemerintah bersikap tegas berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan bandel. Tindakan tegas yang dimaksud, kata David, misalnya membekukan izin sementara disamping berjalannya sanksi pidana dan perdata.

"Sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan izin harus diberikan disamping sanksi-sanksi pidana maupun perdata yang diproses lebih lanjut," tutup dia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya