Modus Beri Endorsan, Pria di Sumenep Perkosa Siswa SMA di Kosan

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2024 12:50 WIB
Pria di Sumenep perkosa siswa SMA. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Share :

"Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku HP di Dusun Simpangan dan saat ini pelaku berada di Mapolres Sumenep," ucapnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D
dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya