KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Kasus e-KTP

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 11:37 WIB
Jubir KPK. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
Share :

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

Selain Mirna, KPK juga menjerat beberapa nama lain, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi pengadaan e-KTP ini merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Dengan demikian, Tessa berharap yang bersangkutan akan memenuhi panggilan pada hari yang ia tentukan. 

"Kita sama -sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH Sesuai dengan hasil koordinasi antara penasihat hukum yang bersangkutan dengan penyidik," ujarnya

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya