JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Jumat 16 Agustus 2024. KPK menyita dokumen hingga bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
"Info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024).
Terkait barang yang disita, juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum bisa membeberkan secara detail. Pasalnya, masih dilakukan analisis.
"Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis," ujarnya.
"Update resminya akan kami sampaikan kepada teman-teman setelah kegiatan sudah selesai," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan dilakukan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan pada Desember 2022.
"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Namun, Tessa tak sebutkan detil identitas para tersangka. Dari 4 tersangka yang diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Sementara seorang tersangka lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 tersangka yang diduga pemberi, kata Tessa, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," kata Tessa.
(Arief Setyadi )