Penyidikan X-Ray di Barantan, KPK Cegah 6 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2024 18:33 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika. (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada Kementerian Pertanian. 

"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024). 

Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah. 

"Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Tessa menyebutkan, penyidikan tersebut terkait dengan pengadaan X-ray di Barantan. Menurutnya, dimulainya proses penyidikan kasus di Barantan ini sejak 12 Agustus 2024.

"KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8/2024). 

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu melanjutkan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan tersangka. Namun, ia belum menjelaskan secara detail dari identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial, dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya. 

Sebagaimana aturan main di KPK, identitas dari tersangka akan diungkap saat dilakukan proses penahanan. Kontruksi perkara pun akan dibeberkan dalam pengumuman dan penahanan tersangka. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya