KUPANG - Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menangpa pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT, Kamis 15 Agustus 2024 sore. Pelaku diketahui mengancam membakar isterinya.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, ketika dikonfirmasi Okezone pada Jumat, (16/8/2024) membenarkan terkait adanya laporan polisi terkait kasus KDRT suami terhadap istrinya tersebut.
"Pelaku AMEB (37) menaruh curiga terhadap istrinya yang sedang melaksanakan tugas dinas di salah satu hotel di Kota Kupang," ujar Kapolresta Kupang.
Menurutnya, korban berinisial HDB, yang bekerja sebagai Kepala Sekolah sebuah TKK di Kabupaten TTS, NTT yang saat ini sedang menjalankan tugas di Kota Kupang selama 3 hari (Minggu hingga Rabu).
"Pelaku merasa curiga dan mengecek kebenaran tersebut ke hotel, dan informasi yang didapat dari panitia, kegiatan yang diikuti istrinya hanya selama 2 hari (Hari minggu hingga senin)," ujar Aldinan.
Dijelaskan lagi, setelah istrinya pulang ke rumah, ditanyakan oleh pelaku, "selama 2 hari (Selasa dan Rabu) kamu ke mana)".
Istrinya tidak menjawab dan terpancing emosi, langsung membuka cincin kawin mereka dan melemparnya. "Pelaku kecewa karena istrinya tidak jujur, dan langsung memarahinya," beber Kombes Aldinan.
Aldinan Manurung menambahkan, pelaku langsung memukul istrinya dengan bangku, kemudian istrinya juga mengambil sebilah pisau untuk mengancam pelaku. Namun, pelaku yang lebih kuat berhasil merampas kembali pisau tersebut dan sempat menggores dahi istrinya.
"Istrinya berteriak meminta tolong kepada tetangga, dan pelaku yang sudah gelap mata kemudian mengambil jeriken minyak tanah dan menyirami tubuh mereka berdua," ujar mantan Kapolres Kupang ini.
Isteri pelaku sempat menyampaikan kepada pelaku agar jangan melakukan hal tersebut, dan harus ingat kedua anak mereka, kemudian istrinya langsung meninggalkan rumah mereka.
Pelaku yang merupakan warga Fatululi yang bekerja di perusahaan distributor bahan bangunan itu, lalu oleh anggota Jatanras, diketahui sedang berada di TDM, kemudian segera dilakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan.
"Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dapur, kini telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolresta Aldinan Manurung yang juga mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau seluruh warga Kota Kupang untuk dapat bertindak dengan pikiran yang jernih dan melakukan hal positif, serta tidak melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(Arief Setyadi )