4 Fakta Mobil Tertabrak KA Pariaman Ekspres, 1 Orang Tewas dan 2 Terluka

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2024 05:00 WIB
Mobil Tertabrak KA Pariaman Ekspres di Sumbar (foto: dok ist)
Share :

4. Imbauan KAI kepada Pengguna Jalan

Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB.

Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api. 

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” kata Kepala Humas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya