PDIP soal Usung Cagub Usai Putusan MK: Pilihan Calon Semakin Terbuka 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 13:44 WIB
Gedung MK. Dok Okezone.
Share :

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, Titi menilai, PDI Perjuangan bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini.

Sementara itu, sinyal PDIP akan mengusung calon telah menguat. Salah satu figur yang kuat didukung PDIP yakni Anies Baswedan. Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya