MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, KPU: Kami Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 19:43 WIB
Pilkada Serentak 2024/Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat ambang batang (threshold) pencalonan, dan memaknai syarat umur calon Kepala Daerah. Salah satunya adalah threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Mohamad Afifuddin, mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait putusan tersebut.

"Kami konsultasi dengan DPR dan Pemerintah RDP terkait putusan MK kami segera bersurat ke Komisi II," ujar Ketua KPU Mohamad Afifuddin, Selasa (20/8/2024).

Sekadar diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak  mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya