“Lebih dari 50 persen, yang bersangkutan dukungan dari enam Kabupaten Kota,” tutur Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
Usai rapat pleno digelar, KPU DKI Jakarta kemudian menyerahkan langsung SK Pemenuhan Syarat Dukungan itu ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Keduanya pun berhak mendaftar sejak tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
(Qur'anul Hidayat)