JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum menentukan nasib pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, apakah memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada DKI Jakarta 2024. Rapat pleno yang diadakan malam ini dihentikan sementara.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, rapat pleno dihentikan sementara karena pihaknya bersama KPU DKI Jakarta sepakat untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.
KPU dan Bawaslu sepakat untuk memberikan waktu bagi masyarakat hingga 23.00 WIB. Kemudian setelahnya KPU baru akan memutuskan untuk menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.
"Rapat pleno ini masih berjalan. Kami masih membuka diri untuk warga DKI untuk mengadu," kata dia kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Keputusan itu kan ada di wilayah KPU Provinsi Jakarta. Tadi kami kira berdasarkan usulan sepertinya lebih baik menunggu 23.00 WIB itu dinamika yang terjadi dalam rapat pleno," sambung dia.