MALANG - Pria di Malang menggadaikan sepeda motor tetangganya sendiri yang dipinjam akibat permasalahan ekonomi. Pelaku berinisial HR (36) diamankan kepolisian usai membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik ED, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara menjelaskan, terduga pelaku awalnya meminjam motor Honda Vario milik ED, dengan alasan untuk mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada Rabu (14/8/2024). ED yang tak curiga lantas meminjami HR yang tinggal di rumah kos sebelah berdekatan dengan rumahnya.
"Korban tidak menaruh curiga dan menyerahkan kunci sepeda motor Honda Vario miliknya. Sebelumnya HR juga kerap meminjam sepeda motor untuk keperluan kecil, seperti membeli makanan atau keperluan lain," ungkap Dicka Ermantara, dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (20/8/2024) .
Tapi, begitu meminjam sepeda motornya, HR ternyata tidak juga kembali. Ia bahkan tak bisa dihubungi dan tak bisa ditemukan barang hidungnya, usai kabur dari rumah kos tak jauh dari rumah tinggal korban.
Merasa dirugikan, ia lantas melaporkan teman sekaligus tetangganya itu ke Mapolsek Kepanjen.
"Unit Reskrim Polsek Kepanjen segera bergerak dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan. Meskipun HR sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas, kecermatan, dan kesigapan polisi akhirnya membuahkan hasil hingga HR berhasil diamankan," tuturnya.
Pelaku diamankan di tepi Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis 15 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Pada proses penangkapan itu, pihaknya juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban dari tangan pelaku.
"HR mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan atas tindakannya yang merugikan orang lain. Ia mengaku berniat menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
"Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hanya untuk digunakan sebentar ke bank," imbuhnya.
Dicka menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengembangkan kasus ini. Sebab tak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
"HR telah ditahan di Rutan Polsek Kepanjen. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)