Rapat Baleg DPR Disebut untuk Anulir Putusan MK, Akbar Faizal: Jangan Menantang Kesabaran Kami!

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 12:23 WIB
Akbar Faizal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama Pemerintah untuk membahas rencana Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada. Direktur Eksekutif Nagara Institute yang juga mantan anggota DPR, Akbar Faizal menanggapinya dengan keras.

Menurutnya, ia mendengar bahwa rapat baleg tersebut untuk menganulir putusan MK Nomor 60 tentang treshhold Pilkada. 

"Jika itu benar, saya minta segera hentikan," kata Akbar dalam cuitan di akun X pribadinya, Rabu (21/8/2024).

Ia pun meminta para wakil rakyat untuk membuka jendela gedung DPR dan melihat aspirasi masyarakat lebih luas lagi.

"Buka jendela kantor kalian dan lihat rasa gusar rakyat makin memuncak. Jangan menantang kesabaran kami," katanya.

 

Sekedar informasi Baleg DPR menjadwalkan rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam forum itu, Baleg bersama Pemerintag telah sepakat membuat Panja RUU Pilkada. Panja itu, nantinya akan membahas sejumlah DIM dalam RUU Pilkada. Rapat perdana panja terbilang kilat. Pasalnya, rapat langsung digelar tak sampai hitungan jam saat kesepakatan pembentukan Panja.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya