Kawal Putusan MK, Partai Buruh Klaim 5 Ribu Massa Kepung DPR Besok 

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 19:07 WIB
Partai Buruh Gelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Irfan Ma'ruf.
Share :

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.

Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. 

Namun, sehari pasca-putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. 

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang. 

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya