Polisi Tangkap Penganiaya Kekasih di Lift Hotel Cengkareng, Motifnya Kesal Tak Diajak Selfie

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 15:34 WIB
Illustrasi penangkapan (foto: dok Okezone)
Share :

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. 

"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," pungkas Hasoloan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya