Sindikat Spesialis Curanmor di Bogor Ditangkap, Belasan Motor Disita 

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 16:02 WIB
Motor Sitaan Kasus Curanmor. Foto: Okezone/Putra.
Share :

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

"Warga yang merasa hilang motor agar datang ke Polsek Babakan Madang membawa bukti kepemilikan motor akan dicocokan dengan surat-surat. Apabila cocok dapat diambil tanpa biaya," pungkasnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya