“Pada saat di basemen pada akhirnya telpon seluler korban bisa dikembalikan, diambil lagi oleh korban dibantu oleh petugas sekuriti, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke TKP,” jelasnya.
MBA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal KUHP 351 ayat (1).
"Ancaman (penjara) 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah," ujarnya
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial, di mana pelaku sempat melakukan penganiayaan berupa mencekik dan membanting korban.
(Puteranegara Batubara)