Detik-Detik Pria Aniaya Pacar di Lift Hotel Jakbar, Kesal karena Tak Diajak Selfie

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 17:37 WIB
Ilustrasi. Dok. Okezone.
Share :

“Pada saat di basemen pada akhirnya telpon seluler korban bisa dikembalikan, diambil lagi oleh korban dibantu oleh petugas sekuriti, kemudian korban menghubungi kakak iparnya untuk dijemput ke TKP,” jelasnya.

MBA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal KUHP 351 ayat (1).

"Ancaman (penjara) 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah," ujarnya

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial, di mana pelaku sempat melakukan penganiayaan berupa mencekik dan membanting korban.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya