Ini Persyaratan dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Biayanya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 08:53 WIB
Ini Persyaratan dan Cara Pembuatan SKCK Terbaru dan Biayanya (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA -Ini persyaratan dan cara pembuatan SKCK terbaru dan biayanya menarik dikulik.  Dokumen SKCK yang berarti Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dahulu disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian di berbagai level mulai dari Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri sesuai permintaan.

Dalam pengumuman resmi POLRI berdasarkan arahan Kapolri dengan nomor surat B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK disebutkan sejak 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB, secara resmi registrasi SKCK online hanya dilakukan melalui satu aplikasi, yaitu SUPERAPPS PRESISI POLRI.

Berikut ini persyaratan dan cara pembuatan SKCK terbaru dan biayanya: 

- Syarat Pembuatan SKCK Warga Negara Indonesia (WNI) 

1. Foto Kopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2.fotokopi kartu keluarga;

3. fotokopi akte lahir/kenal lahir;

4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

5. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya