Terkait dengan hal tersebut, sebagaimana surat KPU Nomor 1675/HK.02-SD/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal permohonan konsultasi perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Maka KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan rancangan perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagai pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
(Angkasa Yudhistira)