Polri Brutal Hadapi Pengunjuk Rasa RUU Pilkada, Dirjen HAM: Jangan Sampai Perburuk Situasi!

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2024 08:07 WIB
Demo Tolak RUU Pilkada/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang memunculkan aksi demonstrasi tolak RUU Pilkada dari elemen masyarakat. Seperti civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, hingga politikus.

Dhahana meminta kepada Polri agar dalam menjalankan tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi manusia harus tetap dijunjung tinggi.

"Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa," dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8/2024).

Dia juga memperingatkan agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.

"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga negara," ujar Dhahana.

Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 25 juga menggariskan bahwa "Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya