Dalam rapat itu juga tidak terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR RI. Intervensi juga tidak datang dari penyelenggara pemilu lainnya.
“Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 ini telah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Minggu (25/8/2024).
“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
(Qur'anul Hidayat)