PKPU Pilkada Selesai Harmonisasi, Segera Bisa Diakses Publik

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2024 18:50 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto: Okezone/Danandaya AP)
Share :

Namun kini seluruh aturan pilkada 2024 dalam PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam pasal 11, persentase partai politik untuk mencalonkan kepala daerah disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara pasal 15, syarat usai calon kepala daerah dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Yang mana artinya Putra presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tak bisa menjadi kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya