Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang, DPR: Berikan Efek Jera

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 16 Mei 2025 |04:56 WIB
MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Buntut Politik Uang, DPR: Berikan Efek Jera
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasikan seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara 2024 lantaran ada praktik politik uang merupakan terobosan hukum. Ia menilai, putusan itu ditujukan untuk memberikan efek jera pada pelaku politik uang.

"Putusan MK tersebut sesuatu hal yang baru yang dapat dikategorikan suatu terobosan hukum (breakhthrough) untuk memberikan efek jera kepada pelaku politik uang," kata Irawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Irawan mengatakan, MK kerap memutus pelanggaran sengketa pemilu yang bersifat terstruktur, sistem dan masif (TSM) melalui pendekatan kuantitatif. Dalam putusan Pilkada Barito Utara, ia berkata, MK juga mengukur TSM atas bobot pelanggaran yang berdampak pada keterpilihan pasangan calon dalam proses pemilihan.

"Artinya, para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut dalam pandangan MK telah melakukan penyimpangan dan pelanggaran," sebutnya.

Kendati demikian, Irawan memberi catatan atas perkara Barito Utara. Pertama, ia menilai, seharusnya MK tidak hanya mempertimbangkan kepentingan para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa hasil.

"Namun juga mempertimbangkan kepentingan negara dalam hal ini pemerintah yang kembali harus mengeluarkan biaya untuk menyelenggarakan pemilihan dan kepentingan rakyat agar segera terbentuk pemerintahan definitif untuk melakukan pelayanan publik," tuturnya.

Kedua, kata dia, indikaai politik uang harus melalui pembuktian dan melalui proses pemidanaan. Bila hanya melalui pendekatan administrasi pemilu, ia menilai, putusan tersebut terkesan prematur. "Dan merupakan bentuk prejudice institusi peradilan terhadap proses pemilu dan institusi negara yang terlibat menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilu," ujar Irawan 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement