Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2024 13:53 WIB
KPU Jakarta (Foto: Danandaya Arya Putra)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah membuka pendaftaran bagi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) pada 27-29 Agustus 2024. Pasangan calon (Paslon) diperbolehkan membawa massa saat melakukan pendaftaran Pilkada Jakarta 2024.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, jumlah pendukung yang akan dibawa Paslon berjumlah paling banyak 200 orang. Hal tersebut disesuaikan dengan kapasitas kantor KPU Jakarta.

"Bakal Paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," ujar Wahyu di kantor KPU Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Namun, nantinya, para pendukung tak diperkenankan masuk ke dalam ruangan tempat Paslon menyerahkan dokumen persyaratan. Para pendukung hanya bisa menunggu di halaman kantor KPU Jakarta yang telah disediakan tempat duduk.

Selanjutnya, setelah dokumen persyaratan dilakukan pengecekan oleh KPU Jakarta, Paslon akan diberikan waktu untuk melakukan konferensi pers.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya