Daftar ke KPU Jakarta, Paslon Diperbolehkan Bawa Pendukung Maksimal 200 Orang

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 27 Agustus 2024 13:53 WIB
KPU Jakarta (Foto: Danandaya Arya Putra)
Share :

"Selanjutnya nanti akan diterima, akan kami cek berkas-berkas yang dimaksud. Setelah itu, Paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," ujarnya.

Sebagai informasi, untuk waktu pendaftaran 27-28 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Untuk penetapan Paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya