1.291 Personel TNI-Polri Dikerahkan Amankan Pendaftaran Paslon Pilkada di KPU Jakarta

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 10:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Okezone/Danandaya.
Share :

Sebelumnya, ketua DKI Jakarta Wahyu Dinata memperbolehkan pasangan calon diantara oleh para pendukungnya maksimal 200 orang. Namun dia meminta kepada para simpatisan agar selalu tertib dan mematuhi aturan yang ada.

"Bakal pasangan calon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang," ujar Wahyu, Selasa (27/8/2024).

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya