Suami Aniaya Istri hingga Tewas di NTT, Polisi Tangkap Pelaku

Iren Leleng, Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2024 17:24 WIB
Polisi tangkap suami pelaku KDRT. (Foto: Iren Leleng)
Share :

Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya