Gugatannya Ditolak PTUN, Nurul Ghufron: Saya Pelajari Dulu Putusannya 

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 18:14 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyatakan bakal mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengaku melakukan hal itu terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya. 

"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (3/9/2024).

Setelah mempelajari, Ghufron mengaku akan menentukan bagaimana langkah terkait putusan tersebut. "Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, PTUN memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewas terkait peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada tanggal 15 Maret 2022 telah kadaluwarsa. 

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan, Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. 

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.

Dewas Segera Bacakan Sidang Etik 

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membacakan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron. Diketahui pembacaan putusan tersebut sempat ditunda lantaran salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya