CIREBON - Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024). Hakim Ketua Arie Ferdian mengatakan sidang digelar tertutup untuk umum karena pokok perkaranya tindak pidana asusila.
"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.
"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," tambahnya.
Merespons hal itu, perwakilan penasihat hukum enam terpidana, meminta majelis hakim untuk memutuskan jalannya sidang terbuka untuk umum.
Sebab menurutnya, pihaknya tidak akan membahas terkait tindak pidana asusila seperti yang dimaksud oleh majelis hakim.
"Kami selaku pemohon, memohon untuk persidangan ini dinyatakan terbuka untuk umum. Oleh karena pokok perkara tidak membicarakan tentang tindak pidana asusila yang dimaksud," ucap penasihat hukum.
"Dan di dalam peninjauan kembali yang kami ajukan juga tidak menyinggung tentang tindak pidana kasus asusila yang dimaksud yang mulia," tambahnya.
Penasihat hukum juga turut membandingkan sidang PK yang dijalani oleh Saka Tatal yang terbuka untuk umum.
"Demikian juga Saka Tatal kemarin juga terbuka untuk umun, mohon yang mulai mempertimbangkan hal ini, kami memohon untuk dinyatakan terbuka untuk umum," katanya.