Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Jelaskan Prinsip Pasal Pembunuhan Spontanitas dan Bermotif

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |16:16 WIB
Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Jelaskan Prinsip Pasal Pembunuhan Spontanitas dan Bermotif
Ahli pidana Mudzakir di sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon (MPI)
A
A
A

CIREBON - Kubu Saka Tatal menghadirkan saksi ahli hukum pidana Mudzakkir dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024). Mudzakkir menjelaskan bahwa Pasal 340 KUHP diperuntukan bagi para pelaku pembunuhan yang memiliki motif atau rencana dalam aksinya.

Berbeda dengan pasal 338 di mana pelaku pembunuhan melakukan aksinya secara spontanitas. Meskipun, keduanya sama-sama berniat untuk menghilangkan nyawa seseorang.

"Pasal 338, itu konstruksi kesalahannya dalam bentuk kesengajaan biasanya. Artinya tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jadi begitu niat melakukan pembunuhan langsung dilakukan, itu namanya kesengajaan biasa," kata Mudzakkir di depan Majelis Hakim PN Cirebon.

"Kalau yang 340 itu agak sedikit berbeda. Kesalahannya adalah dalam bentuk kesengajaan, tapi namanya adalah kesengajaan dengan rencana terlebih dahulu, tapi perbutannya sama merampas nyawa orang lain," tambahnya.

Oleh karena itu, kata Mudzakkir, untuk menegakan pasal 338 dan 340 mestinya penegakan hukum harus memahami terlebih dahulu prinsip dasar tentang pembunuhan.

"Inti dari pembunuhan itu adalah sengaja merampas nyawa orang lain. Merampas nyawa itu ciri-cirinya adalah dia melakukan suatu perbuatan dan perbuatan itu membuat orang lain terampas nyawanya," jelasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement