Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Jelaskan Prinsip Pasal Pembunuhan Spontanitas dan Bermotif

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2024 |16:16 WIB
Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Jelaskan Prinsip Pasal Pembunuhan Spontanitas dan Bermotif
Ahli pidana Mudzakir di sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon (MPI)
A
A
A

"Karena itu delik materil, maka intinya apapun perbuatan yang dilakukan intinya membuat terampasnya nyawa orang lain," lanjutnya.

Mudzakkir mengatakan, letak perbedaan Pasal 338 dengan 340 adalah jika Pasal 338 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan adalah satu kesatuan. Namun, pasal 340 tumbuhnya niat dengan pelaksanaan terdapat jeda waktu.

"Memberikan kesempatan berpikir kepada para pelaku untuk mempertimbangkan antara melaksanakan niat jahatnya atau membatalkannya. Tapi jika pelaku telah memilih untuk melaksanakan niat jahatnya maka perbuatan pembunuhan tadi adalah sengaja berencana," katanya.

"Karena itu sengaja berencana maka pembunuhan itu bermotif, memiliki motif. Jadi setiap pelaku pembunuhan 340 itu mesti memiliki motif, tujuan. Karena dia mempertimbangkan sedemikian rupa untuk menentukan bahwa yang hendak dihabisi nyawanya itu adalah orang tertentu," tandasnya.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement