JAKARTA- Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengundang Kaesang Pangarep untuk klarifikasi dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Sebab, pelaporan difokuskan kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Berikut fakta-faktanya:
1. KPK Bantah Ada Tekanan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun, terkait batal untuk mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dikutip Kamis 5 September 2024.