Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 8 di pasal 126 berkaitan dengan pergantian dianggap tidak mampu secara jasmani akan ada pergantian Bacalon bupati atau wakil bupati.
"Bisa diganti namun tidak diulang secara administrasi, tapi nanti melakukan pendaftaran kembali ke KPU Pandeglang," jelasnya.
Untuk perbaikan pergantian terhitung dari tanggal 6-8 September 2024. Pihaknya malam ini juga akan langsung mengkoordinasikan dengan pihak penghubung.
Untuk semua berita acara hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD Banten sudah diserahkan oleh KPU Pandeglang ke masing-masing Bapaslon melalui tim penghubung.
“Kami sudah sampaikan kepada temen-temen penghubung perseorangan dan jalur partai," pungkasnya.
(Awaludin)