Kepada petugas, Wildan mengaku motifnya merampok minimarket adalah untuk mencari modal membeli alat sarana dan prasarana yang nantinya akan digunakan untuk membobol mesin ATM. "Jadi perampokan ini adalah sebagai modal untuk melakukan kejahatan yang lebih besar," tuturnya.
Dari tangan kedua tersangka petugas juga mengamankan 2 tabung oksigen yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM uang sisa perampokan. Senjata menyerupai senjata api, serta mobil yang digunakan kedua tersangka untuk menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan Mapolres Kediri Kota, serta terancam dijerat dengan pasal 365 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )